Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik Kapal Perintis dengan menggunakan kapal milik negara. Angkutan laut kapal perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (T3P) serta menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi bagi wilayah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dan menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai.
Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kapal perintis sebanyak 107 (seratus tujuh) trayek, dimana sebanyak 30 trayek dilaksanakan skema penugasan kepada PT PELNI (Persero) dan 77 Trayek dengan skema pemilihan penyedia jasa lainnya melalui sistem E-Purchasing Katalog sektoral Kementerian Perhubungan. Sebanyak 107 (seratus tujuh) trayek, dengan mempertimbangkan jumlah kapal milik Ditjen Perhubungan Laut yang laik laut saat ini, maka 100 (seratus) trayek akan dilayani dengan menggunakan kapal perintis dan 7 (tujuh) trayek menggunakan kapal latih yang dikelola BPSDM Kementerian Perhubungan yaitu :
- Kapal Mohammad Husni Thamrin dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta,
- Kapal Sultan Hasanuddin dari Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
- Kapal Bung Tomo dari Politeknik Pelayaran Surabaya
- Kapal Laksamana Muda Jhon Lie dari Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
- Kapal L Malahayati Politeknik Pelayaran Malahayati
- Kapal Frans Kaisiepo dari Politeknik Pelayaran Sorong
sehingga pada tahun 2024 ini tidak ada lagi trayek angkutan laut perintis yang dilayani menggunakan kapal barang sebagai kapal utama.
Dalam rangka menjamin kesinambungan layanan angkutan laut perintis, penggunaan kapal latih ini dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek-aspek kelaiklautan dan legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada hari ini, Kementerian Perhubungan berupaya melaksanakan langkah yang baik dengan memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut harus terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah T3P dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut.
Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDMPL) sebagai pembina teknis dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memiliki kapal latih juga ikut berperan aktif dalam pengalihfungsian kapal latih menjadi kapal perintis serta kedepannya ikut aktif dalam memonitoring dan evaluasi berjalannya kegiatan keperintisan oleh UPT di bawah PPSDMPL. Adanya hal tersebut juga tidak menghilangkan fungsi kapal latih untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan tempat implementasi keilmuan yang didapat taruna atau taruni selama menjalani pembelajaran di sekolah Kementerian Perhubungan Matra Laut.