Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut melaksanakan Rapat Pembahasan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Sub Sektor Transportasi Laut T.A 2021.
Rapat dipimpin oleh Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, BPSDMP, Capt. Sahattua P. Simatupang, M.M., M.H. didampingi oleh jajaran pejabat struktural PPSDMPL. Turut hadir Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Capt. Dian Wahdiana, M.M., Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BPPTL) Jakarta, Dr. Asmul Khairi, S.Pd., M.M., perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beserta seluruh stakeholder yang terkait.
Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/ atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerjasama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
Diharapkan Standar Kompetensi Khusus (SKK) Sub Sektor Transportasi Laut dapat Mempersiapkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut sejak dini yang merupakan hal yang sangat diperlukan untuk mampu bersaing memenangkan dan memperebutkan kesempatan kerja yang terbuka di berbagai bidang pekerjaan dan profesi pada Sub Sektor Transportasi Laut.
Perkembangan yang sangat cepat dewasa ini, menuntut kesiapan SDM yang berkualitas yang memerlukan pula persiapan diiringi dengan infrastruktur yang lebih baik dan memadai. Salah satu aspek yang sangat penting dan strategis antara lain menyiapkan standar kompetensi kerja yang akan digunakan sebagai acuan dalam pembinaan dan penyiapan SDM yang berkualitas dan kompeten dan diakui oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dan berlaku secara nasional