Pra Konvensi Rancangan SKKNI Sub Sektor Transportasi Laut
Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut telah melaksanakan Pra Konvensi Rancangan SKKNI Sub Sektor Transportasi Laut pada hari rabu, tanggal 17 November 2021. Pembukaan Pra Konvensi oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Capt. Sahattua P. Simatupang, M.H., M.M. Pra Konvensi dilaksanakan di hotel Redtop Jakarta yang di hadiri oleh Perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan; Perwakilan Sekretariat Badan Pengembangan SDM Perhubungan; Perwakilan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan; Pereakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan; Perwakilan assosiasi bidang pelayaran diantaranya dari Indonesian Shipping Management Association (ISMA), Asosiasi Consortium of Indonesian Manning Agencies (CIMA), Indonesian Shipping Agency Association (ISAA), Perusahaan Tally Indonesia (APTMI), Perwakilan Asosiasi, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, serta Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia (INNI). Dari kalangan akademisi Hadir seluruh Pengelola LSP-P1 Pelayaran UPT Diklat di bawah pembinaan teknis Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut.
Pelaksanaan pra konvensi Rancangan SKKNI di bidang Transpotasi Laut membahas 6 (enam) SKKNI usaha jasa terkait Bidang Pelayaran yaitu Depo Peti Kemas, Tally, Keagenan Awak Kapal, Pengelolaan Kapal, Keagenan Kapal, Perawatan dan Perbaikan Kapal. Hasil pra konvensi adalah seluruh perwakilan asosiasi dan stakeholder terkait yang hadir baik secara daring maupun luring telah menyetujui draft rancangan SKKNI di bidang Transpotasi laut 6 (enam) usaha jasa terkait yang telah disusun. Perwakilan untuk selanjutnya dapat dijadikan dokumen RSKKNI pada konvensi yang dituangkan dalam berita acara hasil pra konvensi ini. Direktorat Jenderal Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan Adhi Jaya Pratama menyatakan bahwa RSKKNI 6 usaha jasa terkait layak dan memenuhi syarat sesuai kaidah-kaidah dan norma-norma sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk dilaksanakan Konvensi